Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, menyelidiki kasus petasan pada balon udara yang meledak, menyebabkan kerusakan pada rumah seorang warga. Tujuh orang yang merakit petasan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Inisial dan usia para tersangka:
-
AA (20 tahun)
-
ZR (19 tahun)
-
IRK (16 tahun)
-
KAF (16 tahun)
-
KFH (15 tahun)
-
RRP (14 tahun)
-
GWP (14 tahun) Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menyebutkan bahwa RRP (14 tahun) diduga sebagai otak dari insiden tersebut. Ia mendapatkan ide pembuatan petasan dari media sosial dan mengajak ZR (19 tahun) untuk meraciknya.
Kronologi Kejadian:
Rangkaian balon udara yang dilengkapi ratusan petasan diterbangkan oleh para tersangka. Saat balon udara jatuh, petasan meledak di rumah warga di Dusun Bancang, Desa Gandong.
-
Jumlah Petasan: 100 buah kecil dan 5 buah besar.
-
Dampak Ledakan: 83 petasan kecil dan 2 petasan besar meledak, merusak satu rumah dan mobil, serta melukai seorang pemudik asal Bali.
Penjeratan Hukum:
Para tersangka menggunakan balon udara berukuran 20 meter dan bahan peledak yang mereka racik sendiri. Bahan baku peledak dibeli secara daring. Mereka dijerat dengan:
-
UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
-
Pasal 421 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin.
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap semua keterlibatan dan menindak pelaku sesuai hukum.