Masa liburan panjang Lebaran Idulfitri 2025 segera berakhir, menandai kembalinya masyarakat Indonesia ke rutinitas sehari-hari. Mulai dari kelas pekerja hingga peserta didik, semua bersiap untuk kembali ke kantor dan sekolah sesuai jadwal yang berlaku.
Ketentuan Jadwal Masuk Kantor dan Sekolah
-
Jadwal Masuk Kantor: Bagi kelas pekerja, termasuk pegawai ASN dan swasta, jadwal masuk kantor pasca libur Lebaran mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Mereka kembali ke kantor mulai tanggal 8 April 2025, setelah berakhirnya tanggal merah libur Lebaran pada tanggal 7 April 2025.
-
Jadwal Masuk Sekolah: Peserta didik akan kembali ke sekolah mulai tanggal 9 April 2025, mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri mengenai Penyesuaian Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025. Libur sekolah Lebaran, yang dimulai sejak 21 Maret 2025, berakhir pada tanggal 8 April 2025.
Perbedaan Satu Hari
Terdapat perbedaan 1 hari antara jadwal masuk kantor dan sekolah. Kelas pekerja, termasuk ASN dan karyawan swasta, mulai masuk pada Selasa, 8 April 2025, sementara peserta didik kembali ke sekolah pada Rabu, 9 April 2025.