Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Fadillah alias Datuk (37 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa co-assistant dokter. Penetapan ini dilakukan setelah Datuk menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel.
-
Tanggal Penetapan Tersangka : Jumat, 13 Desember 2024.
-
Pengakuan Kepolisian : Kombes Anwar Reksowidjojo dari Ditreskrimum Polda Sumsel mengkonfirmasi status tersangka Datuk kepada wartawan pada Sabtu, 14 Desember 2024.
-
Laporan : Datuk dilaporkan oleh mahasiswa co-assistant dari Unsri, Muhammad Luthfi Hadyhan (22 tahun), atas kejadian yang terjadi pada Selasa, 10 Desember.
-
Penyerahan Diri : Datuk menyerahkan diri diiringi oleh keluarga dan kuasa hukumnya sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Alasan Awal : Kuasa hukum Datuk, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari miskomunikasi.
Datuk awalnya viral karena mengenakan kaus merah. Setelah penyerahan diri, ia menjalani pemeriksaan oleh Subdit III Ditreskrimum sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.